PANDUAN PENILAIAN K13 SMA

PANDUAN PENILAIAN
OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN
UNTUK SEKOLAH MENENGAH ATAS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan tersebut mengamanatkan
bahwa pemanfaatan, mekanisme, dan prosedur penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan diatur
dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menindaklanjuti amanat peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
melalui Direktorat Pembinaan SMA bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat
Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan untuk Sekolah Menengah Atas.
Panduan ini disusun dan dikembangkan dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan
Kurikulum 2013, bahwa salah satu permasalahan utama adalah penilaian hasil belajar peserta didik
antara lain:
1. Masih banyak guru yang mengalami kesulitan dalam penilaian sikap spiritual (KI-1) dan sikap
sosial (KI-2).
2. Masih banyak guru yang belum terbiasa menggunakan beberapa teknik penilaian, seperti
portofolio dan proyek dalam melakukan penilaian keterampilan.
3. Sekolah mengalami kesulitan dalam menentukan interval nilai untuk predikat pengetahuan dan
keterampilan yang merujuk bahwa KKM adalah batas minimal predikat C.
4. Pemahaman dan implementasi remedial di sekolah masih banyak persepsi yang berbeda-beda.

DOWNLOAD DISINI

GABUNG

Komentar

Posting Komentar